Apakah kalian sudah paham tentang pengendaran Uang di negara tercinta ini (Indonesia) ?? Ayo kepoin info menariknya πŸ€—

A. Kerangka Pengedaran/Pengelolaan Uang di Indonesia 

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan. Bahwa Pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter,stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.

TAHAPAN PENGELOLAAN RUPIAH SESUAI UU NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Perencanaan

Perencanaan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu. Dalam melakukan perencanaan jumlah uang yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah tertentu,tingkat pemalsuan, dan  faktor lain yang mempengaruhi. 

Pencetakan

Pencetakan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam. Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah. 

Pengeluaran

Pengeluaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengeluarkan Uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, Uang Rupiah desain baru dan Uang Rupiah khusus (commemorative currency). Pengeluaran uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh Bank Indonesia. Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Pengedaran

Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI. Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.

Pencabutan/Penarikan

Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang. Di samping itu juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada. 

Pemusnahan

Pemusnahan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah. Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu Uang Rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sebagai wujud komitmen tersebut, salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang. 

B. Implementasi atau Kebijakan pengedaran uang di Indonesia 
 
Dalam mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar dimasyarakat,Bank Indonesia sebagai bank Sentral di Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu,dan dalam kondisi yang layak edar. Jika di jabarkan misi tersebut sebagai berikut :
1. Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima,dan dipercaya oleh masyarakat.Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman,tahan lama, mudah dikenali dan sulit dipalsukan.

2. Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuaian jenis pecahannya. 

3. Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.

Sumber : 
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/pengelolaan-rupiah/default.aspx


Komentar

  1. Next info terbaru lagi kk jadi tahu tentang pasar uang sngt menambah ilmu dan pengetahuan saya πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘

    BalasHapus
  2. πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘

    BalasHapus
  3. πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘

    BalasHapus
  4. πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘

    BalasHapus
  5. Aku sangat terbantu dengan tulisan ini.. πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo yang mau nambah Ilmu πŸ™‹jangan lupa yah lihat info terhangat tentang" Aspek Keuangan Internasional"

Topik terhangat yang dinantikan sejuta umat ? siapa lagi, kalau bukan Transmisi Kebijakan Moneter